Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, meminta agar Pemerintah Kota segera memberikan informasi terbuka terkait pembagian lapak bagi pedagang usai revitalisasi Pasar Pagi rampung.
Ia menilai, kepastian lokasi dan ukuran lapak menjadi kebutuhan mendesak yang harus dijawab pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang lama.
“Pedagang harus segera diberi informasi mengenai lapak-lapak ini, soal itu harus disampaikan secara luas. Yang diprioritaskan tetap pedagang lama yang punya surat resmi, itu yang harus diselesaikan dulu,” ucap Rohim.
Menurutnya, salah satu tujuan revitalisasi adalah memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli, bukan menciptakan persoalan baru. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mengutamakan pedagang lama yang terdampak relokasi sejak proyek revitalisasi dimulai.
“Sekitar 2.000 lebih pedagang yang sempat direlokasi harus didahulukan untuk kembali menempati lapak, jangan sampai justru tersingkir,” ujarnya.
Rohim juga menyoroti adanya wacana penataan ruang untuk pedagang yang memanfaatkan teknologi digital seperti live streaming. Meski mendukung inovasi, ia menegaskan bahwa ketersediaan ruang fisik harus diprioritaskan untuk pedagang yang sebelumnya sudah memiliki hak usaha di lokasi tersebut.
“Kalau ruangnya tersedia, tidak masalah. Tapi yang paling penting adalah mengakomodasi pedagang yang sejak awal sudah memiliki lapak dan surat usaha di sana,” ucapnya.
Selain soal penempatan, Rohim menekankan bahwa desain lapak pasca-revitalisasi harus mempertimbangkan kebutuhan riil para pedagang. Ia menerima keluhan soal ukuran lapak yang lebih kecil dari sebelumnya, yang bisa menyulitkan pedagang dalam menata barang dagangan.
“Kalau dulu bisa tertampung di satu atau dua lapak, sekarang karena dimensinya kecil malah tidak cukup. Ini harus dipikirkan,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa jika tuntutan pedagang lama tidak dipenuhi secara adil, potensi konflik di lapangan bisa muncul. Ia pun mendorong pemerintah untuk lebih terbuka dan melibatkan pedagang dalam setiap tahapan proses penataan ulang pasar.
(Adv DPRD Samarinda)





