Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyiapkan standar baru dalam seleksi kontraktor menyusul berlarut-larutnya pengerjaan proyek Teras Samarinda Tahap I.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah mewajibkan kontraktor hadir langsung untuk mempresentasikan rencana kerja secara terbuka di hadapan dewan.
Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menyatakan bahwa mekanisme ini dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus mencegah terulangnya masalah seperti perpanjangan proyek yang sudah terjadi hingga empat kali.
“Kami memastikan kontraktor memiliki kapabilitas menguasai bidang pekerjaan. Mereka wajib datang langsung mempresentasikan rencana kerja, material, dan RAB (Rencana Anggaran Belanja) secara transparan di depan kami,” tegas Deni di Samarinda, baru-baru ini.
Ia menyebut bahwa keterlibatan langsung kontraktor penting untuk menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengambil alih proyek secara diam-diam.
“Ini good attitude dari kontraktor. Mereka mau membongkar detail RAB, berdiskusi, dan menerima masukan. Hubungan antara DPRD sebagai pengawas dan PUPR sebagai pelaksana harus terkoneksi baik,” jelasnya.
Selain mengevaluasi sistem kerja kontraktor, Komisi III juga menaruh perhatian pada persoalan yang muncul selama proyek tahap pertama berlangsung, termasuk soal hak-hak tenaga kerja.
“Catatan itu sudah kami sampaikan. Jangan sampai pekerja kembali dirugikan,” ujarnya.
Deni berharap, pola seleksi yang lebih terbuka dan transparan ini tidak hanya berlaku untuk Tahap II, tapi juga menjadi acuan dalam seluruh rangkaian proyek Teras Samarinda ke depan.
“Dengan transparansi, tidak ada lagi membeli kucing dalam karung. Semoga tidak ada kendala berarti,” pungkasnya.
(Adv DPRD Samarinda)





