Samarinda – Krisis lingkungan yang mengancam kualitas air bersih di Samarinda menempatkan pengelolaan sempadan sungai sebagai prioritas mendesak. Namun, keterbatasan kewenangan pemerintah kota kerap menjadi kendala dalam upaya perlindungan ekosistem vital tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengingatkan bahwa sungai bukan hanya bagian estetika kota, melainkan sumber utama air baku masyarakat yang harus dijaga dengan ketat.
“Jadi, sempadan sungai ini kan bagian dari ekosistem sungai. Jadi, yang substansi sebenarnya adalah dua, terkait sungai sebagai bagian dari air baku dan tata kota,” ungkap Rohim.
Ia menambahkan bahwa kerusakan seperti sedimentasi dan pencemaran yang terjadi sangat erat kaitannya dengan pengelolaan sempadan yang selama ini sulit dikendalikan karena kewenangan ada di pemerintah pusat.
“Jadi, kita ini kan punya kebutuhan terhadap sungai ini dalam beberapa aspek. Yang paling mendasar itu adalah terkait dengan kebutuhan air baku untuk air bersih,” jelasnya.
Menurutnya, agar Samarinda tetap bisa berkelanjutan, tata kota dan ekosistem air harus diselaraskan dengan kebijakan yang memungkinkan pengelolaan lebih fleksibel di tingkat daerah.
“Jadi, penataan sempadan sungai itu adalah bagian dari penyelamatan ekosistem air dan tata kota. Nah, tata kota ini kita memastikan bahwa Samarinda ini sebagai kota yang sebagian besar dialiri oleh sungai,” tegasnya.
Namun, upaya penataan ini tersendat karena aturan teknis dan regulasi utama ada di tingkat pusat, yang turunannya mengikat di provinsi dan Balai Wilayah Sungai (BWS), sehingga pemerintah kota hanya bisa bersifat pelaksana.
“Nah, cuma memang setelah kita melakukan dua kali pertemuan, kita menemukan ada beberapa catatan. Catatan yang pertama itu ternyata soal kajian, kemudian pengelolaan, pemanfaatan sempadan sungai itu secara regulasi ada di pusat, di PU. Yang turunannya di provinsi maupun di kota/kabupaten itu di BWS,” ujarnya.
Karena keterbatasan ini, rencana penataan kota yang sebenarnya dibutuhkan sering harus ditunda karena harus menyesuaikan aturan pusat.
“Nah, sehingga yang awalnya kita berpikir kita akan bisa menata, mengatur sempadan sesuai dengan kebutuhan kita yang ada di kota ini, ternyata terbentur dengan aturan yang ada di pusat. Itu yang jadi catatan,” pungkasnya.
Adv DPRD Samarinda





