Samarinda – Pekerja nonformal, seperti ojek online (ojol), banyak diandalkan masyarakat untuk mencari penghasilan. Namun, status hukum mereka masih abu-abu, yang menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menunjukkan regulasi di tingkat daerah masih lemah.
“Peraturan terkait secara dasar hukum masih belum kuat, apalagi sampai tingkat daerah, regulasinya masih lemah,” ujar Novan, Jumat (5/9/2025).
Ia menekankan, meski bersifat kemitraan, pekerja nonformal tetap membutuhkan perlindungan dasar.
“Terkait Ojol ini sifatnya kemitraan, bukan hubungan kerja. Keterikatan formal minim, tidak ada tunjangan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah pusat segera merumuskan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih di masa depan.
“Kita meminta formulasi yang jelas dari pemerintah pusat, bagaimana aturan untuk sektor nonformal ini,” tambahnya.
Menurutnya, fleksibilitas kerja menjadi salah satu alasan banyak orang memilih sektor ini sebagai pekerjaan utama maupun sampingan.
“Banyak yang menjadikan ojol sebagai penghasilan karena fleksibel, bisa dijalankan sambil kerja lain,” ungkapnya.
Novan menegaskan, regulasi yang komprehensif sangat penting agar pekerja nonformal mendapatkan perlindungan tanpa menghilangkan fleksibilitas karakter pekerjaan mereka.
“Harus ada regulasi yang adil dan komprehensif, perlindungan tetap penting tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja yang jadi ciri sektor ini,” pungkasnya.
Adv DPRD Samarinda





