KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (7/11/2024) di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Pemuda berinisial R (33) dan MR (20) berhasil diringkus.
Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di daerah tersebut. Pada hari penggerebekan, polisi menangkap kedua tersangka yang sedang melakukan transaksi di sebuah rumah. Mengutip dari headlinekaltim.com, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening, sabu seberat 92,36 gram, sendok takar, tiga bandel plastik klip, dan satu unit timbangan digital.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan, penyelidikan dilakukan beberapa hari secara insentif, sebelum kemudian mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.
“Barang tersebut diambil di Samarinda dan MR berperan sebagai kurir, sementara R diduga sebagai pengendali utama peredaran sabu di lokasi ini,” jelas AKP Suyoko dalam headlinekaltim.com.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terjerat pasal 114 Ayat (2) Jo dan Pasal 112 Ayat (20 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(mlt)