PASER – Di bawah pimpinan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Paser Syirajudin menghelat rapat internal guna menindaklanjuti surat jawaban dari PT Mantimin Coal Mining (MCM). Surat tersebut merupakan respons atas kebijakan penghentian sementara penggunaan jalan yang dikeluarkan oleh pada (28/10/2024) lalu.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana membacakan tujuh poin utama. Salah satunya, permohonan untuk kembali beraktivitas dengan komitmen untuk tetap mamatuhi arahan serta petunjuk dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Syirajudin menegaskan, meskipun kewenangan pengaturan jalan negara berada di otoritas Pemkab Paser, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan tetap kondusif.
“Atas dasar asas kemanusiaan, Pemkab Paser memiliki kewenangan untuk menjaga kondusifitas masyarakat,” ujarnya dalam humas.paserkab.go.id.
Kesepakatan didapat untuk memberikan arahan agaar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana aktivitas serta berkoordinasi sebelum melaksanakan aktivitas.
(mlt)