KUTAI KARTANEGARA – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus seorang pengedar narkoba pada Jumat (15/11/2024) lalu di Tenggarong Seberang.
MS (30) seorang warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan itu berusaha mengelabui petugas dengan bersumbunyi di dalam sebuah masjid. Mengutip dari kaltim.tribunnews.com, penangkapan bermula ketika polisi baru selesai menangkap kaki tangan MS.
Kaki tangan berinisial HES tersebur mengaku mendapat barang haram berupa sabu 13 bungkus dengan berat 21 gram. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap MS dan diketahui bahwa MS berada di kawasan AP Mangkunegara.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kukar Suyoko mengatakan, berdasarkan ciri-ciri yang diberikan HES polisi melakukan pengembangan untuk kemudian melakukan pengejaran dan proses penangkapan.
“Pelaku mencoba mengelabui kami dengan bersembunyi di dalam masjid,” ujarnya dalam tribunkaltim.co.
MS membawa 0.23 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas. Akibat ulahnya, MS terjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana pengedar narkotika.
(mlt)