- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeAdvertorialSistem Bupati dan Kecamatan Bisa Dihapus Dalam Pemdasus IKN

Sistem Bupati dan Kecamatan Bisa Dihapus Dalam Pemdasus IKN

- Advertisement -spot_img

Nasional – Konsep Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) bagi Ibu Kota Negara (IKN) dalam persiapan. Otorita IKN menilai langkah ini sebagai antisipasi dari Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara.

Dalam visi misi Presiden Prabowo Subianto mengenai IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional yang diterbitkan pada 2028.

Tak hanya fokus pada percepatan infrastruktur, OIKN juga merancang kembali struktur pemerintahan. Salah satunya yakni penyusunan batas wilayah (delineasi) antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Deputi Bidang Pendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodado mengatakan, OIKN akan lebih efektif dan bergerak cepat apabila kewenangan sudah seluruhnya diambil.

“Otorita hari ini adalah satuan pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi, tetapi kedudukannya setingkat kementrian,” paparnya dalam radaribukota.

Dikutip dari radaribukota, luas IKN yang mencapai 252.660 hektare dengan tujuh kecamatan, 33 kelurahan, serta 22 desa akan dikaji ulang untuk penyesuaian format pemerintahan baru.

“Apakah ada kota atau bupati itu salah satu opsi,” katanya pada radaribukota.

(mlt)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here