- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeAdvertorialDPRD Samarinda Ingin Persetujuan Tertulis dari PT BBE Soal Lahan Pemakaman

DPRD Samarinda Ingin Persetujuan Tertulis dari PT BBE Soal Lahan Pemakaman

- Advertisement -spot_img

Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti pentingnya dokumen resmi dari PT Bara Bumi Energi (BBE) terkait penggunaan lahan eks tambang di Loa Bakung yang sudah lama dimanfaatkan warga sebagai pemakaman umum.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa perusahaan sejauh ini hanya memberikan persetujuan secara lisan. Namun menurutnya, hal itu tidak cukup untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat di masa mendatang.

“Secara lisan sebenarnya memberikan persetujuan, ya secara lisan ya. Tapi kan yang kita maksud memberikan persetujuan itu harus tertulis, supaya ada yang bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Ini kalau lisan-lisan ini bahaya, nanti ganti manajemen, oh saya nggak pernah ngasih kok. Nah ini yang dikhawatirkan oleh masyarakat,” jelas Samri, Senin (07/07/2025).

Ia mengungkapkan bahwa upaya legalisasi lahan tersebut telah berlangsung sejak lama. Bahkan pada 2012, Wali Kota Samarinda saat itu sudah mengajukan permohonan secara resmi ke kantor pusat PT BBE di Jakarta.

“Dari 2012 mereka sudah pernah mengajukan, bahkan Wali Kota sendiri sudah mengajukan ke PT BBE pusat di Jakarta. Dan sejak 2012 itu penggunaan sudah dipakai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Samri mengatakan bahwa DPRD memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah lanjutan jika diperlukan. Salah satunya adalah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pengelolaan lahan yang terbengkalai.

Jika suatu lahan konsesi dibiarkan tidak terpakai, maka statusnya bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar dan negara dapat mengambil alih untuk kebutuhan publik.

“Kami sebenarnya itu bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang lahan yang tidak dikelola. Itu bisa berpotensi menjadi tanah terlantar. Kalau tanah terlantar itu bisa akan diambil kembali oleh negara, kemudian negara bisa memfungsikan itu untuk kepentingan umum,” paparnya.

Meski ada opsi hukum, ia menegaskan bahwa DPRD tetap mengedepankan dialog dan berharap PT BBE menunjukkan niat baik dengan segera memberikan persetujuan tertulis.

“Artinya kita ini minta etiket baiknya dulu dari BBE. Tapi kalau dia tidak ada etiket baik, ya kita bisa menggunakan kekuasaan juga untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menilai warga telah cukup bersabar selama ini, meskipun harus menghadapi dampak buruk dari aktivitas pertambangan, seperti banjir dan debu, tanpa menyampaikan protes.

“Masyarakat selama ini sudah cukup sabar dengan adanya aktivitas tambang di situ. Mereka tidak komplain apabila ada banjir, tidak komplain dengan debu yang bertebaran. Harapannya itu bisa dikasih lahan itu,” tandasnya.

(Adv DPRD Samarinda)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here