- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeAdvertorialDeni Tekankan Kewajiban Kolam Retensi dalam Pembangunan Kawasan Perumahan

Deni Tekankan Kewajiban Kolam Retensi dalam Pembangunan Kawasan Perumahan

- Advertisement -spot_img

Samarinda – Aktivitas pembangunan perumahan di wilayah berbukit Kota Samarinda kembali menjadi sorotan, menyusul keluhan warga terhadap dampak serius yang ditimbulkan oleh proyek Perumahan Bukit Mediterania.

Salah satu dampak yang dikeluhkan adalah aliran air bercampur tanah dan pasir dari area perumahan yang turun ke permukiman warga setiap musim hujan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa kejadian semacam ini menunjukkan pentingnya penerapan kewajiban teknis dalam pembangunan kawasan, terutama penyediaan kolam retensi sebagai bagian dari sistem pengendalian air.

“Kolam retensi itu wajib, bahkan untuk kawasan pergudangan sekalipun. Samarinda ini kota berbukit. Kalau bangunan ada di atas, maka kawasan di bawah pasti terdampak jika tidak ada sistem pengendalian air,” ucap Deni di Samarinda baru-baru ini.

Ia mengingatkan, pembangunan kawasan perumahan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, khususnya permukiman yang berada di bawah kontur lahan.

Lebih lanjut, ucap Deni, dengan kondisi geografis Samarinda yang berbukit, air hujan berisiko besar mengalir bebas jika tidak ada saluran drainase yang memadai.

“Kalau tidak ada saluran drainase yang layak, air tetap akan turun dan merusak. Prinsipnya bukan menahan, tapi mengarahkan air ke pembuangan yang tepat, seperti ke Sungai Mahakam,” sebutnya.

Permasalahan yang muncul dari Perumahan Bukit Mediterania, lanjutnya, bukan kali pertama terjadi. Bahkan, kejadian serupa telah berulang hingga empat kali. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan serta kepatuhan pengembang terhadap regulasi yang berlaku.

“Seharusnya 20 persen dari luas lahan diperuntukkan untuk kolam retensi dan ruang terbuka hijau. Apakah benar ini sudah diverifikasi oleh dinas teknis terkait?” ujarnya.

Menurut Deni, DPRD Samarinda sudah berulang kali menyampaikan peringatan kepada pemerintah dan pihak pengembang agar pembangunan dilakukan sesuai standar teknis. Kewajiban penyediaan kolam retensi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk mencegah banjir dan kerusakan lingkungan.

“Terkait hal ini, kami di DPRD sebenarnya sudah sering mengingatkan bahwa setiap perumahan wajib menyediakan kolam retensi,” tuturnya.

Ia menambahkan, penyebab utama banjir di Samarinda tak jarang berakar dari aktivitas pembukaan lahan besar-besaran yang tidak dibarengi sistem drainase dan pengelolaan lingkungan yang baik.

“Kami pernah menyampaikan catatan penting kepada dinas PUPR, bahwa salah satu penyebab banjir di Samarinda adalah pembukaan lahan besar-besaran untuk pemukiman,” ungkapnya.

Karena itu, DPRD menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh dinas teknis seperti DLH, BPBD, dan Dinas Perkim terhadap seluruh rekomendasi dan rencana teknis pembangunan yang diajukan pengembang. Setiap pelanggaran yang berdampak langsung ke masyarakat, menurut Deni, harus segera ditindak.

(Adv DPRD Samarinda)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here