Nasional – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberi sanksi nonaktif selama enam bulan pada Ahmad Sahroni. Hal ini dilakukan buntut Sahroni terbukti melanggar kode etik anggota dewan.
Ia mengaku menerima putusan MK. Putusan tersebut, kata Sahroni, menjadi pelajaran baginya agar lebih baik ke depan.
“Saya terima dengan lapang dada, saya ambil hikmah dan pelajaran ke depan lebih baik lagi.”
Lebih lanjut, MKD DPR RI menghelat sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif buntut demo ricuh pada Agustus 2025 lalu. Anggota DPR RI tersebut yakni, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Nafa Urbach dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan. Sementara, Eko dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
“Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjutan.
Selain itu, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar etik sehingga status keanggotaan keduanya di DPR RI kembali diaktifkan. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id





