Samarinda – Usulan keterlibatan DPRD Kota Samarinda dalam Tim Pengawas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menuai penolakan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyatakan sikap tegas untuk tidak bergabung dalam tim tersebut karena dinilai bisa mengaburkan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan lembaganya.
Ia menilai, bergabungnya unsur DPRD ke dalam tim yang dibentuk eksekutif berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi lembaga dalam menjalankan kontrol terhadap jalannya proses penerimaan siswa baru.
“Kalau timnya bermasalah, siapa yang mengawasi nanti, karena DPRD sudah di dalam, jadi pengawasan tidak objektif lagi,” ucap Anhar, baru-baru ini.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengusulkan agar dua anggota DPRD turut duduk sebagai unsur pengarah dalam tim pengawas SPMB 2025. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan dan menjamin transparansi proses seleksi sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Namun bagi Anhar, pengawasan DPRD seharusnya dilakukan melalui jalur resmi dan tetap menjaga jarak dari pelaksanaan teknis.
“Kalau memang perlu, bentuk Pansus. Kalau belum cukup, gunakan hak interpelasi. Tapi jangan campur aduk fungsi pengawasan dengan pelaksanaan,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa secara kelembagaan, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan setara. Oleh sebab itu, ia menolak konsep yang menempatkan legislatif sebagai bagian dari tim yang dibentuk oleh eksekutif.
“Kita sejajar, bukan di bawah eksekutif. DPRD memiliki mekanisme pengawasan sendiri yang independen,” ujarnya.
Lebih jauh, Anhar menilai bahwa pembenahan sistem SPMB tidak cukup hanya dengan memperkuat pengawasan. Menurutnya, ketimpangan infrastruktur pendidikan menjadi akar masalah utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Orang tua tidak punya banyak pilihan, karena sekolah berkualitas hanya terpusat di titik tertentu,” pungkasnya.
(Adv DPRD Samarinda)





