PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan atau Modern. Namun, tampaknya peraturan tersebut tidak berlaku.
Mengutip dari KaltimPost, perda tersebut merevisi mengenai jumlah toko swalayan, tetapi jumlahnya kian bertambah. Selain itu, Perda tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2022.
Sebelumnya, Perda tahun 2018, mengatur perihal toko swalayan yang hanya berjumlah 20 bangunan. Namun, aturan tersebut direvisi dan disahkan pada tahun 2024 akibat bertambahnya jumlah toko swalayan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser Toto Ifrianto mengatakan, Permendag 2022 mengatur batas maksimal 150 toko yang dimiliki serta dikelola secara mandiri.
“Boleh diatur jarak 500 meter dengan pasar tradisional atau toko lokal dan 300 meter antar sesama toko modern,” ujarnya pada Kaltim Post.
Lebih lanjut, pihaknya menginginkan agar toko swalayan tidak bertambah sebab hal tersebut akan berdampak pada usaha lokal yang serupa.
(mlt)