Nasional – Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan aturan anyar guna membatasi jumlah produksi makanan harian di tiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Tata Kelola MBG yang akan diperjelas melalui Petunjuk Teknis (Juknis) dari BGN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap SPPG diperbolehkan memproduksi 2.500 porsi per hari. Dua ribu porsi untuk peserta didik dan lima ratus porsi untuk kelompok 3B, yakni ibu hamil, menyusui, dan balita.
Namun, SPPG yang memiliki juru masak bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkenankan meningkatkan produksi hingga tiga ribu porsi per hari.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, aturan tersebut diluncurkan untuk menjaga kualitas.
“Dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.”
Selain itu, Nanik mengatakan, aksi ini bukan sekadar jumlah, melainkan bagian dari sistem pengendalian mutu. (mlt)
Berita ini dilansir dari harian disway





