Samarinda – Pengembangan transportasi massal di Kota Samarinda dinilai sebagai langkah strategis untuk mempermudah mobilitas masyarakat sekaligus mendukung program kota hijau.
Ketua Komisi III DPRD, Deni Hakim Anwar, menyebut bahwa kewajiban menyediakan layanan transportasi publik sudah diatur dalam Undang-Undang dan harus diwujudkan oleh pemerintah kota.
“Sangat mendukung sekali namanya transportasi massal, inikan amanah Undang-Undang,” ujar Deni.
Menurutnya, mandat ini berlaku bagi seluruh pemerintah kota maupun kabupaten di Indonesia, termasuk Samarinda, agar masyarakat dapat lebih mudah melakukan aktivitas sehari-hari.
“Undang-Undang telah memberikan mandatori kepada pemerintah kota/kabupaten seluruh Indonesia wajib untuk menyediakan transportasi massal,” jelasnya.
Deni mencontohkan kota-kota lain seperti Balikpapan dan Banjarmasin yang sudah lebih dulu mengoperasikan transportasi massal. Hal ini membuktikan bahwa Samarinda juga mampu mengimplementasikan layanan serupa.
Ia menyarankan, pengembangan transportasi massal tidak harus bergantung pada bus besar. Armada berkapasitas kecil hingga menengah, seperti 17–18 orang, dapat menjadi solusi awal yang sesuai kondisi jalan di kota ini.
“Kapasitas kita bisa mulai dari yang kapasitas 17 atau 18 orang,” ungkapnya.
Lebih jauh, Deni menekankan bahwa transportasi massal sejalan dengan program nasional pengurangan polusi dan kota hijau.
“Kalau seandainya transportasi massal ini bisa kita wujudkan bagus sekali, sesuai juga dengan program pemerintah nasional untuk mengurangi polusi,” tutupnya.
Adv DPRD Samarinda





