- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeBerita DaerahSamarindaDPRD Revisi Perda Ketenagakerjaan, Novan: Bukan Penghapusan, Tapi Penyesuaian

DPRD Revisi Perda Ketenagakerjaan, Novan: Bukan Penghapusan, Tapi Penyesuaian

- Advertisement -spot_img

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan. Revisi dilakukan untuk memastikan aturan daerah ini tetap sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penghapusan besar-besaran, melainkan penyesuaian agar tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Jadi esensinya, kita sedang melakukan penyesuaian dan pembaruan,” ucap Novan.

Menurut Novan, sejumlah pasal dalam Perda lama memang tidak lagi relevan seiring perubahan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Maka dari itu, pembaruan mutlak diperlukan agar pelaksanaannya tetap memiliki kekuatan hukum.

“Terkait pasal-pasal tertentu yang tidak lagi diakomodir atau bahkan sudah dihapus dalam UU terbaru tentu harus disesuaikan,” jelasnya.

Kendati menyesuaikan dengan aturan pusat, DPRD tetap membuka ruang untuk mengakomodasi kebutuhan lokal. Muatan khas daerah tetap dapat dimasukkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan nasional.

“Semisal ada klausul atau peluang yang bisa memperkuat Perda sesuai kebutuhan Samarinda, tentu akan kita masukkan,” ujarnya.

Hingga kini, DPRD masih berada pada tahap kajian awal. Novan menyebut jumlah pasal yang akan diubah, ditambah, atau dihapus belum bisa dipastikan.

“Jumlah pasti akan terlihat ketika sudah masuk tahap penyusunan draf Raperda karena saat ini kami masih tahap mengkaji rancangan perubahan,” tandasnya.

(Adv DPRD Samarinda)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here