Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda merekomendasikan agar pemerintah kota (Pemkot) secara resmi memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.
Ketua Komisi I, Samri Shaputra, menilai langkah tersebut penting untuk mengakhiri perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kalau pemerintah mampu menunjukkan surat kepemilikan, maka masyarakat dengan besar hati harus meninggalkan lokasi. Tetapi kalau tidak bisa, masyarakat juga berhak tetap tinggal sampai ada kejelasan,” tutur Samri.
Samri menjelaskan, polemik yang terjadi berawal dari tuntutan masyarakat agar Pemkot menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara transparan.
Namun sejauh ini, pemerintah masih berpegang pada aturan yang menyebut dokumen hanya dapat diperlihatkan jika diminta pihak berwenang, seperti pengadilan.
Samri menambahkan, sebagian warga juga mengakui lahan itu bukan milik pribadi, namun mereka sudah menempatinya lebih dari 20 tahun tanpa gangguan. Hal itu menumbuhkan rasa memiliki, apalagi jika lahan tersebut berstatus tanah negara.
Komisi I DPRD Samarinda akan segera melayangkan surat resmi kepada Pemkot terkait klarifikasi status lahan tersebut.
“Sementara kita tunggu balasan surat dari Pemkot, setelah itu baru ada tindak lanjut,” tutupnya.
Adv DPRD Samarinda





