Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat HARMONIS terhadap dua rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring, dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-udangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitas Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai mengingat pentingnya sinergi dalam penyusunan peraturan daerah agar sejalan dengan prinsip keterpaduan, efektivitas, serta kepatuhan.
Dalam rapat tersebut membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai penutup, kegiatan ini diharapkan menjadi acuan strategis pembangunan yang realistis serta terukur. Juga memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Berita ini dilansir dari Kaltim Kemenkum
(mlt)





