Samarinda – Kebutuhan warga Samarinda terhadap lahan pemakaman terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Namun, tanpa regulasi yang jelas, penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dikhawatirkan menimbulkan polemik di kemudian hari.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menekankan pentingnya segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TPU sebagai dasar hukum.
Menurutnya, aturan ini akan memastikan ketersediaan lahan pemakaman dapat dipenuhi secara tertib dan aman.
“Raperda TPU perlu segera dibahas sebagai payung hukum agar kebutuhan warga bisa dipenuhi tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Samri menyinggung soal hibah lahan hampir empat hektare dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) yang hingga kini belum juga rampung. Ia menilai kepastian waktu menjadi penting, sebab semakin lambat direalisasikan, semakin besar potensi tumpukan jenazah di TPU lama.
“Jadi lahan baru itu kalau segera digarap, warga yang meninggal bisa langsung dimakamkan di sana. Kalau lambat, kuburan lama akan terus bertambah,” jelasnya.
Selain percepatan, ia juga menekankan aspek legalitas lahan yang dihibahkan. Tanpa status hukum yang kuat, bukan tidak mungkin akan muncul persoalan di kemudian hari.
“Regulasi dan kepastian legalitas harus berjalan beriringan. Hibah lahan dari PT BBE perlu segera direalisasikan tapi tetap sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan TPU tidak hanya terbatas di Loa Bakung, tetapi berpotensi muncul di wilayah lain jika tidak diantisipasi sejak dini. Dengan adanya regulasi yang jelas, kebutuhan warga terhadap TPU dapat dipenuhi secara berkelanjutan, aman, dan tertib.
Adv DPRD Samarinda





