Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk menindaklanjuti sengketa lahan antara warga dan PT Sumber Mas Timber di kawasan Jalan H.M. Ardans (Ring Road II), Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (20/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Samri Shaputra bersama anggota Ronal Stephen Lonteng, Markaca, Suparno, dan Aris Mulyanata. Dari pihak perusahaan hadir kuasa hukum PT Sumber Mas Timber, Aswanuddin, beserta rekannya Hery Indra, yang sebelumnya memenangkan perkara hukum melawan warga bernama La Singga.
Samri menjelaskan, hearing ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga terdampak eksekusi lahan. Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud mengintervensi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita hanya berharap PT Sumber Mas bisa menunjukkan rasa kemanusiaan terhadap warga yang kehilangan lahan yang sudah mereka tempati dan garap selama puluhan tahun,” ujar Samri.
Ia menambahkan, Komisi I telah memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangan sebelum menyusun rekomendasi resmi.
“Dari pihak yang dieksekusi sudah kita mintai keterangan, dan hari ini juga dari pihak PT Sumber Mas. Semua informasi ini akan kita pelajari agar bisa kita rekomendasikan jalan keluarnya,” jelasnya.
Samri berharap, meski PT Sumber Mas telah menang secara hukum, perusahaan tetap mempertimbangkan langkah-langkah yang mengedepankan rasa keadilan sosial bagi warga terdampak.
“Kita ingin ada sedikit rasa kepedulian dari pihak perusahaan. Karena warga juga sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di lahan itu,” pungkasnya. (adv)
Adv DPRD Samarinda





