Home Berita Nasional Komnas HAM Sebut Tantangan Mengahdirkan Saksi dalam Kasus Munir

Komnas HAM Sebut Tantangan Mengahdirkan Saksi dalam Kasus Munir

0
Mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan membawa foto almarhum Munir Said Thalib. sumber: ANTARA FOTO

Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan proses penyelidikan proyustisia mengenai dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Salah satu tantangan yang ditemukan adalah menghadirkan saksi untuk meminta keterangan. Ketua KOmnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, penyelidikan dilakukan tim ad hoc.

Penelitian tersebut berdasar Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025. Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tim tersebut melaksanakan pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan berbagai instansi. Hingga saat ini, terdapat delapan belas saksi yang diperiksa.

“Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.”

Tak hanya itu, tim juga melakukan tinjauan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk menyusun kerangka temuan. Anis menyebut, tim rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak mengenai perkembangan penyelidikan.

“Tim Penyidik telah menyusun perkembangan hasil penyelidikan ke dalam laporan.”

Lanjutan tahapan penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen tambahan yang relevan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dari sejumlah klasterisasi, serta koordinasi lanjutan dengan instansi berwenang. Tim juga menargetkan rampung laporan akhir hasil penyelidikan.

Berita ini dilansir dari tirto.id

(mlt)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version