Samarinda – Menyikapi maraknya pertumbuhan ritel modern yang dinilai berdampak pada sektor usaha kecil dan menengah, DPRD Kota Samarinda mulai menggagas kebijakan pengaturan yang lebih ketat.
Salah satu upaya yang kini tengah dibahas adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Operasional Ritel Modern.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengungkapkan bahwa perda ini disiapkan sebagai payung hukum untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta melindungi keberadaan pelaku UMKM lokal.
Ia menegaskan bahwa regulasi diperlukan agar pertumbuhan bisnis ritel modern tidak mengganggu pelaku usaha tradisional.
“Sebagai dasar hukum, kami akan membentuk Perda tentang ritel modern tersebut,” jelas Aris, baru-baru ini.
Perda ini, kata dia, akan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari jarak minimal antara ritel modern dan pasar tradisional, pengaturan jam operasional, hingga skema retribusi yang berpotensi menambah pendapatan daerah.
Salah satu poin yang menurutnya akan menjadi sorotan utama adalah pembatasan waktu operasional.
“Mungkin nantinya akan dilarang untuk berjualan 24 jam,” tegasnya.
Selain memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, Aris menyebut aturan ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda secara lebih optimal.
Dalam pembahasannya nanti, Komisi I juga akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar penyusunan perda bisa dilakukan secara komprehensif dan terarah.
Dengan adanya regulasi yang lebih terstruktur sebutnya, DPRD ingin memastikan pertumbuhan ritel modern tetap bisa berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha lokal, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
“Rencananya tahun depan, kalau tahun ini sepertinya belum bisa,” tandasnya.
(Adv DPRD Samarinda)





