
Nasional – Soeharto kembali masuk dalam daftar usulan calon pahlawan nasional. Beberapa waktu setelah wafatnya pada 2008, wacana ini terus berembus dengan segala justifikasinya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengajukan nama Soharto mendapat gelar pahlawan melalui pertimbangan mekanisme dan internal.
Alasan tersebut diajukan sebab Soeharto merupakan pendiri Golkar, pernah menjadi presiden serta berperan besar bagi Indonesia.
“Jasa Pak Harto ini cukup luar biasa dan Pak Harto adalah salah satu pendiri Partai Golkar, menjadi presiden 30 tahun lebih.”
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjabarkan sederet alasan ketidakpantasan Soharto menyandang gelar pahlawan.
YLHBI menilai, pemberian gelar tersebut merupakan indikasi pemerintah buta sejarah dan memunggungi semangat Reformasi 1998.
Sebab, masa Soeharto menjabat selama 32 tahun, banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Selain itu, Soeharto menunjukkan wajah kekuasaan yang otoriter.
Salah satunya dimulai pada 1965, saat terjadi pembunuhan dan kekerasan massal terhadap orang-orang PKI dan yang dituduh simpatisannya.
Salah seorang korban dari kekerasan massal 1965 menurut catatan YLBHI adalah Nani Nurani yang dipenjara oleh Rezim Orde Baru selama tujuh tahun tanpa melalui proses hukum. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id