Home Berita Nasional MK Rilis Aturan Anyar, Wujudkan Keadilan Gender dalam Tiap AKD

MK Rilis Aturan Anyar, Wujudkan Keadilan Gender dalam Tiap AKD

0
ilustrasi perempuan. sumber: freepik

Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Kalyanamitra.

Selain itu, Titi Anggraini menjadi keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat. Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXI/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD wajib memiliki keterwakilan perempuan secara proposional.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, MK menegaskan politik hukum keterwakilan perempuan menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia. Prinsip ini telah diatur melalui ketentuan minimal 30 persen keterlibatan perempuan dalam pendirian dan kepengurusan pantai.

Prinsip tersebut juga diaplikasikan dalam pemenuhan kuota perempuan dalam daftar calon legislatif pada tiap tingkatan pemilihan. Dalam pertimbangannya, MK sejalan dengan para pemohon.

Bahwa, kehadiran perempuan di tiap AKD, khususnya bidang tertentu akan mendorong perempuan memberi sumbangsih pemikiran dalam perspektifnya. (mlt)

Berita ini dilansir dari tirto.id

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version