Nasional – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menetapkan 23 meter lebar ruang bebas sisi kanan dan kiri Jalan Raya Sepaku. Ketentuan ini dikeluarkan pada sosialisasi di hadapan warga pada (19/5/2025) lalu di GOR Kecamatan Sepaku.
Dilansir dari radaribukota, jalan raya yang dimaksud membentang mulai dari simpang tiga Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam hingga Desa Semoi Dua di batas Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ukuran 23 meter tersebut terdiri atas: 13 meter Ruang Milik Jalan (Rumija), termasuk badan jalan, trotoar, drainase, serta zona keselamatan, 5 meter di sisi kiri dan kanan sebagai Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja), seperti yang dilansir dari radaribukota.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyebutkan, ketentuan ini tidak bermaksud mengambil alih hak milik warga.
“Otorita IKN hanya mengatur, bukan mengambil alih.”
Ia mengatakan, tidak perlu ada kegusaran karena pihaknya tidak memiliki tujuan untuk menggusur, tetapi menata bangunan agar tertib dan sesuai rencana tata ruang.
“Konsep kami humanis, kami ingin masyarakat mendukung agar IKN tertata,” uajrnya dalam radaribukota.
Di sisi lain, Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi OIKN Ferdinand Kana Lo menjelaskan, pengaturan GBS melindungi hak warga apabila ada kegiatan pemerintah yang melibatkan jalan.
“Pemerintah hanya mengatur penggunaannya, bukan mengambil alih.”
(mlt)
