Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menilai perlu adanya evaluasi terhadap izin operasional Big Mall pascakebakaran yang terjadi Minggu malam,(02/06/2025).
Ia menyoroti pemenuhan aspek keselamatan sebagai syarat utama yang harus dipenuhi setiap pengelola gedung sebelum izin diberikan maupun diperpanjang.
“Untuk mendapatkan izin operasional salah satu syaratnya harus memenuhi seluruh aspek keselamatan. Jika terbukti tidak terpenuhi seharusnya izinnya kembali dievaluasi,” ujar Adnan.
Adnan menyebut, pengecekan berkala dan evaluasi terhadap sistem keselamatan harus menjadi bagian dari standar yang dijalankan seluruh gedung publik, termasuk pusat perbelanjaan.
Ia pun mengimbau seluruh pengelola gedung di Samarinda untuk mematuhi perizinan serta memperhatikan secara serius aspek keselamatan pengunjung maupun karyawan.
“Kepada seluruh pengelola gedung di Samarinda, agar selalu memperhatikan aspek keselamatan dan segera memperbaiki sistem keamanannya,” ucapnya.
Adnan juga menyoroti pentingnya tanggung jawab moral dari pihak manajemen Big Mall kepada para korban. Ia mendorong adanya langkah kemanusiaan yang nyata dari pengelola, termasuk permintaan maaf dan bantuan materiil bila diperlukan.
“Minimal secara kemanusiaan bisa datang langsung menyampaikan minta maaf ke korban dan bila perlu juga secara materiil,” tutupnya.
(Adv DPRD Samarinda)