Nasional – Rencana pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025) gagal. Pemakzulan tersebut dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.
Hasil voting menunjukkan dominasi suara mayoritas, 36 anggota DPRD menolak pemakzulan, sehingga upaya ini kandas. Keputusan tersebut sekaligus menandai drama politik yang memanas.
Terutama ketika kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik 250 persen pada Agustus lalu. Hal tersebut sempat memicu aksi ribuan warga di jalanan Pati.
Pemakzulan ini merupakan proses pemberhentian seseorang dari jabatannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, pemberhentian kepala daerah ini dapat dilakukan sebab berakhirnya masa jabatan, permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Selain itu, usulan pemakzulan Sudewo dipicu polemik kebijakan kenaikan PBB yang dianggap merugikan masyarakat. Meski kebijakan ini dibatalkan, DPRD Pati tetap melangsungkan rapat paripurna serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. (mlt)
Berita ini dilansir dari Tribun Kaltim





