Nasional – Menteri Sekretaris Negara Parsetyo Hadi mengharapkan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Haji dan Umrah. Perbaikan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji.
Belakangan, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan diskusi intensif untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji. Diperkirakan RUU tersebut akan disahkan pada rapat paripurna (26/8/2025).
“Harapannya kita hanya satu: perbaikan tata kelola haji,” ujar Hadi selaku juru bicara Presiden Prabowo.
Mengenai proses legislasi, Hadi hanya menyebut bahwa RUU tersebut sedang dalam tahap finalisasi oleh DPR.
“Sedang difinalisasi oleh DPR.”
Sebelumnya, Komisi VIII DPR telah mengadakan rapat terbuka untuk mengumpulkan masukan mengenai revisi dan dilanjutkan dengan rapat tertutup.
Di antara poin-poin yang diangkat, yakni usulan terkait Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan tersebut sebagian dari rancangan Presiden Prabowo. Rencananya, perubahan ini akan mulai di tahun depan.
Selain itu, anggota parlemen pemerintah membahas kemungkinan mengizinkan non-muslim untuk bertugas sebagai petugas haji. Hal ini dilakukan untuk menjawab persoalan kurangnya staf di wilayah Indonesia.
Berita ini dilansir dari Antara News
(mlt)