SAMARINDA – Menjadi salah satu kota peyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kota Samarinda memiliki masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Namun, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan transportasi umum.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah wajib menyediakan angkutan umum bagi masyarakatnya.
Kepala Bidang Angkutan Umum Ayatullah Khumaini menjelaskan, hal tersebut selaras dengan rencananya dalam menyediakan BRT di Kota Samarinda.
“Pada prinsipnya sama saja, karena di antara beberapa titik yang direncanakan pihak provinsi juga terkoneksi dengan titik yang kami rencanakan,” katanya pada Samarinda Post.
Salah satu jalur yang dapat diteruskan yakni jalur Pasar Pagi-Suryanata. Jalur tersebut dapat terhubung ke Tenggarong, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Begitu juga halnya dengan jalur Pasar Pagi-Sungai Kunjang-Samarinda Seberang yang dapat digunakan pemerintah untuk menghubungkannya sampai ke Loa Kulu Kukar.
“Nanti akan ada koordinasi lebih lanjut dan harus disinkronkan,” ujarnya.
Pihaknya melanjutkan, untuk lebih pasti akan dibahas kembali oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
(mlt)