- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeAdvertorialPerda Miras Samarinda Masih Dilanggar, Novan Dorong Pengawasan Diperketat

Perda Miras Samarinda Masih Dilanggar, Novan Dorong Pengawasan Diperketat

- Advertisement -spot_img

Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengendalian minuman beralkohol sudah berlaku lebih dari setahun. Namun kenyataannya, praktik penjualan miras ilegal masih marak ditemukan di sejumlah warung kelontong.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Menurutnya, tanpa tindakan nyata, keberadaan perda hanya akan dianggap sebatas formalitas.

“Kalau ada penjualan di daerah-daerah tersebut atau tempat-tempat tersebut, itu merupakan sudah pelanggaran karena sudah ada perdanya,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Novan juga menekankan bahwa maraknya peredaran miras ilegal perlu ditangani serius karena menyangkut masa depan generasi muda.

“Kalau razia hanya sesaat saja, maka praktik penjualan miras ilegal ini akan terus berulang. Karena kekhawatiran masyarakat terhadap khususnya anak-anak muda kita jangan sampai terkontaminasi efek negatif dari miras ini sendiri,” tegasnya.

Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum rutin menggelar razia di lokasi rawan peredaran miras.

“Itu yang harus terus dilakukan razia sebenarnya di toko-toko yang memang berpotensi melakukan penjualan minuman keras tersebut,” tandasnya.

Adv DPRD Samarinda

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here