Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengendalian minuman beralkohol sudah berlaku lebih dari setahun. Namun kenyataannya, praktik penjualan miras ilegal masih marak ditemukan di sejumlah warung kelontong.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Menurutnya, tanpa tindakan nyata, keberadaan perda hanya akan dianggap sebatas formalitas.
“Kalau ada penjualan di daerah-daerah tersebut atau tempat-tempat tersebut, itu merupakan sudah pelanggaran karena sudah ada perdanya,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Novan juga menekankan bahwa maraknya peredaran miras ilegal perlu ditangani serius karena menyangkut masa depan generasi muda.
“Kalau razia hanya sesaat saja, maka praktik penjualan miras ilegal ini akan terus berulang. Karena kekhawatiran masyarakat terhadap khususnya anak-anak muda kita jangan sampai terkontaminasi efek negatif dari miras ini sendiri,” tegasnya.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum rutin menggelar razia di lokasi rawan peredaran miras.
“Itu yang harus terus dilakukan razia sebenarnya di toko-toko yang memang berpotensi melakukan penjualan minuman keras tersebut,” tandasnya.
Adv DPRD Samarinda





