PASER – Polres Paser tangkap seorang pria berinisial SY (36) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, SY membawa 97,9 gram sabu-sabu dan dua buah senapan rakitan. Warga kecamatan Muara Komam tersebut ditangkap di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam pada (16/10/2024).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar mengenai dugaan peredaran sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain, 20 sabu-sabu seberat 97,9 gram dan uang tunai sebesar Rp14,7 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diamankan sekitar pukul 03.00 Wita. Mengenai kepemilikan senjata, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan pada 16 Oktober sekitar pukul 03.00 Wita,” katanya dalam infopaser.id.
Sementara ini, pelaku terjerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Uuri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.
(mlt/mlt)