Nasional – Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025) kemarin.
Nadiem tercatat sebagai salah seorang pelaku dari lima pelaku lainnya dalam proyek pengadaan TIK 2019-2022. Program ini digadang sebagai digitalisasi pendidikan.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun. Meski perhitungan masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem berperan sebagai pihak yang meloloskan Chromebook dari Google Indonesia untuk program daerah 3T.
“Untuk meloloskan Chromebook, juknis, juklab dibuat dengan spesifikasi yang sudah mengunci yaitu Chrome OS.”
Padahal, Nadiem menetapkan penggunaan Chromebook wajib digunakan sebelum proyek tersebut resmi dimulai.
Berita ini dilansir dari harian.disway
(mlt)





