Nasional – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) resmi berganti menjadi Kementerian Haji seiring dengan kesepakatan untuk memperbaiki kualitaas layanan ibadah haji dan umrah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan kelembagaan akan segera terbit.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Marwan Dasopang menargetkan supaya revisi Undang-Undang (UU) Haji disahkan dalam rapat paripurna (26/8/2025).
Selain itu, ia juga menekankan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) merupakan hal krusial. Pasalnya, proses haji sudah berlangsung di tanah suci.
Sebelumnya, rapat panitia kerja (Panja) Komisi VIII dilakukan pada Jumat (22/8/2025). Saat itu, Marwan mengusulkan mengenai pemanfaatan waktu seefisiensi mungkin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai DPR yang telah menghelat rapat bersama Menteri Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Disebutkan, dana awal dari BPKH akan digunakan untuk uang muka. Selain itu, dana tersebut akan digunakan untuk memesan fasilitas haji di Arab Saudi, termasuk di Arafah.
Urgensi tersebut yang menjadi landasan bagi rangkaian rapat panjang antara Komisi VIII DPR RI sejak Rabu (23/8/2025).
Berita ini dilansir dari Harian Disway
(mlt)