Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti pentingnya transparansi dan verifikasi dalam proses pembebasan lahan di RT 05 Kelurahan Handil Bakti oleh PT Internasional Prima Coal (IPC).
Sebelumnya, masalah tersebut muncul karena adanya klaim dari warga yang menyatakan memiliki lahan sejak 2001, sementara saat ini lahan tersebut diduga telah dikuasai oleh PT IPC.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dewan Samarinda bahwa pembayaran ganti rugi oleh perusahaan bisa salah sasaran akibat tumpang tindih kepemilikan dan klaim dari banyak pihak.
“IPC merasa sudah membebaskan lahan. Tapi kami khawatir pembayaran itu salah orang. Sering terjadi, lain yang punya, lain yang menerima. Satu lahan bisa sampai diklaim tiga hingga lima orang,” ujar Samri, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, kondisi seperti ini membuat proses pembebasan lahan menjadi berlarut-larut dan rentan memicu konflik sosial di antara warga.
“Ini membingungkan pihak yang melakukan pembebasan. Sering dibebaskan, tiba-tiba muncul orang lain yang mengaku pemilik. Jadi enggak ada habisnya,” tuturnya.
Adv DPRD Samarinda