BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial SLN (50) tega cabuli anak tirinya akibat merasa kebutuhan seksualnya tidak terpenuhi oleh sang istri. Anak tiri yang berusia 14 tahun tersebut telah mengalami pencabulan berkali-kali. Kasus ini tengah ditangani oleh Polresta Balikpapan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul dalam infopaser.id menuturkan, SLN benar melakukan pencabulan berkali-kali terhadap anak tirinya.
“Tersangka melakukan aksi pencabulan pertama pada Juni 2019 dan yang kedua 19 Oktober 2024,” ungkapnya pada infopaser.id.
Kejadian pencabulan pertama terjadi saat korban tengah seorang diri di dalam rumah. Sang Ibu dan tersangka sedang pergi ke pasar. Kemudian, tersangka datang seorang diri menuju rumah korban. Tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pencabulan secara paksa.
Aksi kedua dilakukan dengan modus meminta bantuan untuk membantu tersangka memperbaiki TV di ruang tengah. Aksi ketiga dilakukan tengah malam di kamar korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mlt)