BALIKPAPAN – Seorang perempuan tega menaruh bayi yang baru dilahirkannya ke dalam sebuah panci dan menaruhnya di tumpukan pakaian. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2024) di Balikpapan sekitar pukul 13.00 Wita.
Perempuan berinisial KH (21) itu awalnya menghubungi sang ibu untuk meminta pertolongan akibat pendarahan hebat. Sang ibu kemudian membawa KH ke rumah sakit umum. Dokter yang menangani mengatakan bahwa KH baru saja melahirkan dan meminta KH untuk mengakui hal tersebut.
Setelah dipaksa, KH kemudian mengaku dan mengatakan bahwa anak yang dilahirkannya berada di dalam panci di antara tumpukan baju di rumahnya. Bayi tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Setelah ditekan oleh dokter, dia mengakui telah melahirkan,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Inspektur Polisis Dua Fatuhatul Laduniyah dalam kaltimkece.id.
Ipda Futuhatul mengatakan, terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh bayi. Penyebab kematian diduga karena kekurangan oksigen akibat mulut dibekap. Kepada polisi KH mengaku, bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan gelap.
KH dijerat pasal 76C Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. KH saat ini tengah berada di jeruji besi.
(mlt)