Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Sengketa lahan antara warga RT 05 Kelurahan Handil Bakti dengan PT Internasional Prima Coal (IPC), Rabu (17/9/2025).
Dari RDP tersebut, Komisi I DPRD memutuskan akan melakukan investigasi untuk memastikan legalitas dokumen lahan dan mengklarifikasi kepemilikan sebenarnya.
Anggota Komisi I, Aris Mulyanata, menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri surat-surat yang dikuasai dan dimiliki IPC, sekaligus meninjau kemungkinan adanya tumpang tindih kepemilikan dengan warga setempat.
“Kami sedang mencari titik temu terkait surat-surat ini. Informasinya tidak hanya satu atau beberapa surat, jadi perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar Aris.
Aris menambahkan, proses investigasi ini penting karena klaim lahan telah berlangsung lama dan mencakup wilayah konsesi yang cukup luas. Untuk itu, pihak DPRD akan memanfaatkan saksi batas untuk memetakan posisi lahan dan memastikan siapa pemilik yang sah di tiap petak tanah.
“Kami meminta masing-masing pihak menyerahkan dokumen resmi yang jelas dan legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan sebelum investigasi lapangan dilakukan. Ini untuk menghindari kebingungan dan sengketa di kemudian hari,” tuturnya.
“Kami meminta masing-masing pihak menyerahkan dokumen resmi yang jelas dan legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan sebelum investigasi lapangan dilakukan. Ini untuk menghindari kebingungan dan sengketa di kemudian hari,” tuturnya.
Adv DPRD Samarinda