Samarinda – Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan teknis pengelolaan sempadan sungai yang lebih rinci dan disesuaikan dengan karakteristik sungai, pengelolaan sempadan sungai di Samarinda masih menghadapi kendala serius, terutama dari segi infrastruktur fisik.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa aturan teknis yang lebih detail memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan sempadan sungai. Dengan adanya aturan ini, batasan dan tata cara pengelolaan sempadan sungai yang sesuai kondisi fisik dan lingkungan di Samarinda semakin jelas.
“Pusat memang mengatur. Bahkan secara detail, sempadan sungai itu berapa meter, dengan ketentuan sungai dengan karakter seperti apa, sempadannya seperti apa. Kemudian kalau dia ditanggul atau cuma diturap, itu sudah ada semua aturan secara spesifik,” jelas Rohim.
Namun, Rohim menegaskan tantangan terbesar justru ada pada pelaksanaan di lapangan. Keterbatasan fasilitas fisik dan infrastruktur pengaman sempadan sungai menjadi kendala utama dalam menjaga area tersebut dari berbagai penyalahgunaan dan pelanggaran.
“Nah, cuma tadi yang disampaikan oleh BWS, bahwa yang kami tidak punya itu adalah infrastruktur untuk mengamankan. Jadi, ini sempadan sudah ditetapkan,” ujarnya.
Minimnya sarana pengamanan ini mengancam efektivitas aturan pengelolaan yang sudah dibuat dan bisa berpotensi menghambat upaya pelestarian ekosistem dan tata ruang kota yang berkelanjutan.
Adv DPRD Samarinda





