Samarinda – Aktivitas proyek pematangan lahan di Jalan Letjen Suprapto, atau Jalan Pembangunan, membuat warga sekitar resah. Debu tebal dan suara bising alat berat mengganggu aktivitas sehari-hari, sementara truk pengangkut material bolak-balik menambah kekhawatiran keamanan.
Hasil inspeksi mendadak Komisi III DPRD Samarinda pada 5 Agustus lalu menunjukkan izin proyek hanya 2 hektare, namun di lapangan pengerjaan sudah mencapai 4 hektare. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran izin.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga.
“Kami akan meninjau juga ke sana dan mempertanyakan masalah izinnya. Izinnya sampai mana, berapa luasannya yang diberikan. Kalau pelanggarannya berat, bisa sampai izinnya kita cabut,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran dilakukan bertahap.
“Sanksi itu kan ada tahapan, nanti kita lihat tingkat kesalahannya. Sanksi terbesarnya ya izinnya dicabut. Kalau dia melakukan pelanggaran berat, makanya nanti kan perlu dikaji, melihat
pelanggarannya itu sebesar apa,” ujarnya.
Samri juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah kota, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, yang memungkinkan pelanggaran terjadi.
“Menurut saya ini ada kelalaian juga dari pengawasan pemerintah kota dan DLH kok sampai melewati batas 2 hektare, bukan sedikit itu. Nanti kita akan tinjau ulang,” pungkasnya.
Adv DPRD Samarinda





