- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeBerita NasionalMK Rilis Aturan Anyar, Wujudkan Keadilan Gender dalam Tiap AKD

MK Rilis Aturan Anyar, Wujudkan Keadilan Gender dalam Tiap AKD

- Advertisement -spot_img

Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Kalyanamitra.

Selain itu, Titi Anggraini menjadi keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat. Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXI/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD wajib memiliki keterwakilan perempuan secara proposional.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, MK menegaskan politik hukum keterwakilan perempuan menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia. Prinsip ini telah diatur melalui ketentuan minimal 30 persen keterlibatan perempuan dalam pendirian dan kepengurusan pantai.

Prinsip tersebut juga diaplikasikan dalam pemenuhan kuota perempuan dalam daftar calon legislatif pada tiap tingkatan pemilihan. Dalam pertimbangannya, MK sejalan dengan para pemohon.

Bahwa, kehadiran perempuan di tiap AKD, khususnya bidang tertentu akan mendorong perempuan memberi sumbangsih pemikiran dalam perspektifnya. (mlt)

Berita ini dilansir dari tirto.id

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here