Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mentapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lungkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ia ditetapkan bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK menuturkan, usai pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan.
“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti.”
Selain itu, tiga tersangka tersebut akan dilanjutkan penahanan untuk dua puluh hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa (4/11/2025) hingga (23/11/2025).
Mereka dijerat Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diketahui, KPK mengungkap adanya sepuluh orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Salah seorang yang tertangkap, Gubernur Riau Abdul Wahid. (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id
