Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Terbaru, KPK menyoroti peran Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji Moh. Hasan Afandi.
Pasalnya, terdapat dugaan manipulasi dalam distribusi kuota tambahan. Salah satunya mengenai calon jemaah yang baru melunasi biaya pada 2024, yang dalam hal ini menjadi urutan terakhir, tetapi dapat langsung berangkat.
“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum 2024,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menyebut, calon jemaah hanya diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi biaya. KPK juga menduga aturan tersebut bertujuan menyisakan kuota tidak terpakai oleh kemaah yang sudah mengantre.
“Akhirnya yang diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee.”
Afandi berperan penting dalam perkara ini sebab sebagai Kapusdatin yang menguasai data serta sistem antre jemaah. KPK juga menilai, data tersebut menjadi kunci membongkar dugaan permainan kuota.
Berita ini dilansir dari Harian Disway
(mlt)
