Nasional – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan pernyataan bahwa upaya pencegahan seseorang ke luar negeri tidak melulu menyangkut potensial tersangka kasus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan hal tersebut saat ditanya mengenai alasan pencegahan ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
“Pencegahan itu bukan juga berarti dia potential suspect ya.”
Sementara itu, dalam kasus korupsi kuota haji khusus 2024, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumqs (YCQ).
Bersama dua orang lainnya yang terlibat, tindakan pencegahan ke luar negeri dilakukan karena keberadaan serta keterangan yang bersangkutan diperlukan. Setidaknya, selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi. Keputusan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Berita ini dilansir dari Tirto.id
(mlt)
