Home Berita Nasional Pelaporan SPT Gunakan Sistem Coretax Mulai 2026

Pelaporan SPT Gunakan Sistem Coretax Mulai 2026

0
ilustrasi digitalisasi. sumber: pexels

Nasional – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengimbaumasyarakat untuk mengaktifkan akun Sistem Inti Perpajakan atau Coretax.

Hal ini dikarenakan tahun depan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan menggunakan sistem tersebut.

“Tentu teman-teman harus sampaikan kepada masyarakat untuk aktivasi akun Coretax-nya.”

Ke depannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi mengenai pelaporan SPT melalui sistem inti perpajakan. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kendala atau masalah yang timbul.

“Tahun depan tepatnya, Maret (2026).”

Sementara itu, guna melakukan aktivasi akun, masyarakat hanya perlu menggunakan kata sandi serta makanisme otentikasi keamanan berbentuk gabungan kata sandi dan farasa saja.

Setelahnya, Wajib Pajak mendapat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Kemudian, barulah dapat digunakan mengisi SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh). (mlt)

Berita ini dilansir dari tirto.id

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version