Nasional – Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi menyatakan, sebanyak 179.312 narapidana menerima remisi umum. Hal tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-80 RI.
Sebanyak 3.917 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Sementara narapidana yang menerima remisi dasawarsa sebanyak 192.983 orang. 4.500 di antaranya langsung bebas dan 708 lainnya memperoleh remisi tambahan.
Mashudi mengatakan, remisi umum untuk 17 Agustus 2025 dengan total 179.312 tersebut merupakan narapidana dari seluruh Indonesia.
Pihaknya menyebut, seluruh remisi diberikan serentak di berbagai lapas dan rutan. Selain itu, penyerahannya dilakukan secara simbolis oleh gubernur, bupati, dan wali kota di daerah.
Pemberian remisi ini tidak memandang kasus pidana yang sedang dijalani. Seluruh kasus mendapatkan, tanpa terkecuali, tegas Mashudi.
“Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun.”
Melalui pengurangan masa pidana tersebut, negara telah menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp600 miliar.
Berita ini dilansir dari Tirto.id
(mlt)
