Penajam Paser Utara – Sejumlah titik di Penajam Paser Utara (PPU) dipenuhi sampah. Pemandangan ini tampak di pinggir jalan poros hingga Kilometer 2. Selain di bawah pohon, tumpukan sampah itu terlihat di depan area perkantoran.
Meski papan peringatan untuk tidak membuang sampah sembarangan sudah dipasang, tidak menghentikan oknum untuk membuang sampah di tepi jalan. Padahal terdapat undang-undang yang melarang praktik tersebut.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Disebutkan bahwa warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda sejumlah Rp250 ribu.
Namun, kenyataan tersebut tidaklah relevan. Masyarakat tidak memperdulikan aturan tersebut. Petugas kebersihan harus berulang kali membersihkan titik yang sama.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, sampah yang bertumpuk sudah berkali-kali dibersihkan, tetapi tetap saja terus bertumpuk.
“Seperti tidak ada efek jera, padahal sudah jelas-jelas ada papan larangan.”
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Rencananya, akan melibatkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak.
“Bersih itu bukan hanya tanggung jawab petugas, tapi juga warga.”
Berita ini dilansir dari Radar Ibu Kota
(mlt)
