Samarinda – Ancaman lubang bekas tambang batu bara di Kota Samarinda kembali mendapat sorotan serius dari Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi IV, Anhar, menegaskan perlunya pengawasan ketat dan reklamasi pascatambang agar keselamatan warga tidak terancam.
Kasus tragis yang menimpa seorang warga Samarinda Utara pada 12 September 2025, yang tenggelam di kolam bekas tambang, menjadi bukti nyata bahwa lubang galian yang belum dikelola dengan baik berpotensi memakan korban.
“Ini sepenuhnya tanggung jawab perusahaan, baik itu reklamasi ataupun menjaga lubang bekas galian agar tidak disusupi orang. Harus diantisipasi sebelum memakan korban lagi,” ujar Anhar, Selasa (14/10/2025).
Dari data yang dihimpun, korban tewas akibat lubang tambang di Kalimantan Timur mencapai 52 orang sejak 2011 hingga 2025. Anhar menekankan bahwa langkah pengawasan pascatambang menjadi prioritas, meski pemerintah kota menargetkan Samarinda bebas tambang pada 2026.
“Bukan hanya menghentikan operasi, tetapi bagaimana memperbaiki alam melalui reklamasi dari perusahaan. Ini penting untuk menghentikan korban jiwa selanjutnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan yang memiliki izin operasi menjalankan kewajibannya sepenuhnya. Lubang bekas tambang yang dibiarkan begitu saja tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga merusak lingkungan.
“Masih banyak lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja, ini bukan hanya ancaman bagi masyarakat tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan,” tandasnya.
Adv DPRD Samarinda
