Samarinda – Meski sudah dilarang sejak Desember 2024, pom mini ilegal masih beroperasi di berbagai wilayah Samarinda. Keberadaannya memicu kekhawatiran warga karena rawan kebakaran, apalagi banyak berlokasi di permukiman padat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan Satpol PP kini bisa langsung menertibkan pom mini ilegal.
“Sekarang Satpol PP sudah bisa menindak, karena payung hukumnya sudah kita buatkan. Perda Trantibum itu sudah kita sahkan, jadi silakan Satpol PP melaksanakan peraturan daerah,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Samri menambahkan, pom mini sering beroperasi tanpa prosedur keselamatan standar seperti SPBU resmi.
“Pom mini itu dijual di tengah masyarakat dengan penduduk padat dan tidak ada standar SOP-nya. Hal itu sering memicu kebakaran, dan itu yang sebenarnya kita khawatirkan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tujuan penertiban bukan menghentikan mata pencaharian warga, tetapi melindungi keselamatan bersama.
“Bukan berarti kita ingin menghilangkan pendapatan masyarakat. Kita menjaga keselamatan bersama. Yang dilarang itu bukan jualannya, tetapi bahaya yang ditimbulkan. Itu yang sebenarnya kita hindari,” pungkasnya.
Adv DPRD Samarinda
