Samarinda – Fenomena pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV, M. Novan Syahronny Pasie, menilai praktik tersebut berisiko tinggi karena banyak siswa belum memenuhi syarat usia mengemudi.
“Pengguna kendaraan sesuai aturan minimal harus memiliki SIM dengan usia 18 tahun,” ujar Novan, Jumat (5/9/2025).
Ia menekankan perlunya solusi jangka panjang agar pelajar tidak bergantung pada kendaraan pribadi.
Sebagai langkah konkret, DPRD bersama pemerintah tengah menyiapkan regulasi penyediaan transportasi umum yang aman dan layak bagi siswa.
“Hal ini yang mendorong pemerintah, khususnya DPRD untuk meminta menyediakan transportasi umum,” jelasnya.
Novan menambahkan, rancangan peraturan daerah (Perda) tentang transportasi umum saat ini masih digodok bersama Dinas Perhubungan. Layanan ini tidak hanya untuk pelajar, tetapi juga dapat dinikmati masyarakat luas.
“Walaupun arahnya nanti bukan hanya di tingkat sekolah, tapi ke masyarakat umum pun juga akan menikmati itu,” ucapnya.
Meski ada keterbatasan ruas jalan, Novan optimis transportasi umum dapat segera diwujudkan.
“Ini memang PR tersendiri, tapi insyaallah dalam waktu dekat, mungkin satu tahun ke depan sudah bisa ada,” tutupnya.
Adv DPRD Samarinda
