Home Advertorial Legalitas dan Tanggung Jawab Pengelola Jadi Fokus DPRD Samarinda dalam Ranperda TPBU

Legalitas dan Tanggung Jawab Pengelola Jadi Fokus DPRD Samarinda dalam Ranperda TPBU

0
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanatan. (Sn)

Samarinda – Pengelolaan lahan pemakaman di Kota Samarinda menjadi isu penting, terutama terkait legalitas, batas maksimal pengelolaan, dan tanggung jawab pihak pengelola. Masalah ini mendorong DPRD, melalui Panitia Khusus (Pansus) I, melanjutkan rapat bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Anggota Pansus I sekaligus Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanatan, menekankan bahwa regulasi bagi pelaku usaha pemakaman harus diatur secara detail. “Selain soal regulasi itu, kita juga membahas soal legalitas dan batasan maksimal pengelolaan lahan makam. Tentu ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Samarinda,” ujar Aris.

Ia menegaskan, pengaturan ini penting agar pengelola tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lahan yang dijual. “Jangan sampai pihak pengelola hanya mencari profit, sementara tanggung jawab setelahnya diabaikan,” katanya.

Masih ada praktik lahan yang sudah diperjualbelikan tetapi dibiarkan tanpa pengawasan, sehingga Ranperda ini dianggap mendesak untuk segera dituntaskan. “Belum suratnya, izinnya, lalu bagaimana pengelolaannya. Kan masyarakat terkadang di-keep dulu lahannya. Inilah yang kita pikirkan,” jelasnya.

Aris juga menekankan pentingnya koordinasi dengan OPD terkait agar persoalan sengketa dan pengelolaan lahan makam bisa diminimalkan. “Tidak hanya pembangunan saja, hal seperti ini juga perlu dipikirkan. Agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan, apalagi sengketa,” pungkasnya.

Adv DPRD Samarinda

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version